Sejarah Penemuan Sel |
|
Darimana Asal Sel? |
|
|
Molekul Kehidupan Sel |
|
Molekul Kehidupan |
|
1. Karbohidrat |
|
2. Lemak |
|
3. Protein |
|
4. Asam Nukleat |
|
Mikroskop |
|
Ukuran Sel Bervariasi |
|
Jenis Sel |
Ada dua jenis sel yaitu sel prokariot dan sel eukariot |
|
Monday, April 11, 2011
BIOLOGI
Label:
pendidikan
Friday, April 8, 2011
Ku penuhi ragaku dengan cintamu
Kupenuhi ragaku dengan cintamu
Laksanana elektron yang selalu beredar teratur sesuai 2n2
Kubawa cintaku padamu
Sepenuh hati, segenap jiwa, kokoh laksana logam-logam Alkali
Demikian cintaku padamu
Bagai seiris natrium yang meledak dan mengeluarkan H2 saat bereaksi dengan air
Demikian pancaran dan kekuatan cintaku padamu
kau sumber inspirasi reaksiku
Setiap hari kutemui, berbagai aktivitas mesti melibatkan reaksimu
Bagaimana kubisa hidup tanpa reaksi endoterm cintamu?
Kesetimbangan akan bergeser kearahmu,
jika padaku kau beri perbesaran koefisien cintamu
karena sesuai perbandingan hukum gas ideal,
kubawa konfigurasi kemuliaan oktet cintaku
agar sifat periodik unsur cintaku dapat kau ramalkan tempatnya seperti kata Mendeleev
sehingga kau dapat mengetahui dimana golongan dan periode cintaku padamu
Label:
puisi kimia
Keridhoan-Mu
Kemarau...
Terasa membakar entalpi kepalaku
Menguras habis energi dalamku
Hingga tak mampu ku bertumpu
Apa yang salah dengan sistem bumi ini
Hingga hujan tak kunjung ke bumi
Tuk sirami lingkungan yang panas dan mati
Akibat banyaknya tuangan kalori
Oh... kapankah titik air kan bertamu
Satukan energi ikatan dalam diriku
Hadirkan gairah energetika jiwaku
Jauhkan eksoterm siksaan panas di kalbu
Tuhan .......
Berapa jauh ku tlah melangkah
Tuk temukan usaha yang berkah
Rindukan hujan kan merekah
Ku tahu meski jalanku berliku
Semua berujung pada keridloanMu
Layaknya Hukum Hess ke arah yang satu
Karna alam adalah fungsi keadaan diriMu
Label:
puisi kimia
Saturday, April 2, 2011
Hukum Bisnis Online
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
* 1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
* 2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
* 3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
* 4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
* 1. Ada penjual.
* 2. Ada pembeli.
* 3. Ijab Kabul.
* 4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
* Suci (halal dan baik).
* Bermafaat.
* Milik orang yang melakukan akad.
* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Wallahu a'lam
Bagaimana, sudah siap menjalankan bisnis online?
Referensi : eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
* 1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
* 2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
* 3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
* 4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
* 1. Ada penjual.
* 2. Ada pembeli.
* 3. Ijab Kabul.
* 4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
* Suci (halal dan baik).
* Bermafaat.
* Milik orang yang melakukan akad.
* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Wallahu a'lam
Bagaimana, sudah siap menjalankan bisnis online?
Referensi : eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
Label:
wawasan islam
Friday, April 1, 2011
Menulis Esai
Esai
Mengenai Esai, Esai adalah sebuah komposisi prosa singkat yang mengekspresikan opini penulis tentang subyek tertentu. Sebuah esai dasar sendiri dibagi menjadi tiga bagian: pendahuluan yang berisi latar belakang informasi yang mengidentifikasi subyek bahasan dan pengantar tentang subyek; tubuh esai yang menyajikan seluruh informasi tentang subyek; dan terakhir adalah konklusi yang memberikan kesimpulan dengan menyebutkan kembali ide pokok, ringkasan dari tubuh esai, atau menambahkan beberapa observasi tentang subyek. Menulis esai tidak sama dengan menulis karya tulis lain seperti makalah, opini, atau feature. Dalam menulis esai, penulis dituntut kreativitasnya tersendiri karena ia harus mampu mengungkapkan pemikiran mendalamnya terhadap suatu masalah tanpa bersikap kaku pada pembaca. Sebuah esai ilmiah harus berisi argumen dan analisis yang jelas serta data-data yang akurat dan kredibel, tetapi dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca. Sehingga secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus enak dibaca.
Langkah Membuat Esai .
Dalam menyusun sebuah esai ilmiah yang baik, penulis sebaiknya mengikuti langkah menulis esai sebagai berikut :
1. Memilih Topik
Memilih topik adalah hal pertama yang dilakukan oleh penulis. Penulis juga hendaknya menentukan apakah akan membuat esai yang merupakan tinjauan umum masalah atau tinjauan/analisis topil secara khusus. Jika ingin menganalisis topic secara khusus, topik sebaiknya dipersempit dan harus spesifik. Topik esai yang penulis sukai akan membuat esai menjadi lebih berkarakter dan kuat.
2. Membuat Outline
Outline akan membantu penulis dalam meletakkan ide-ide tentang topik dalam naskah. Esai akan menjadi lebih terorganisir, fokus, dan sistematis.
3. Menuliskan Tesis
Pernyataan tesis mencerminkan isi esai dan poin penting yang akan disampaikan oleh pengarangnya.
4. Menuliskan Paragraf Pembuka, Tubuh Esai, dan Kesimpulan
Sebagai pembuka dari esai, paragraf pertama sebaiknya dimulai dengan menarik perhatian pembaca. Bisa dengan memberikan suatu informasi nyata atau data yang bisa menjadi ilustrasi untuk poin penulis selanjutnya. Penulis bisa memulai dengan anekdot untuk menggugah rasa minat baca. Pada akhir paragraf pembuka, penulis menuliskan pernyataan tesisnya. Pada bagian tubuh esai ini, penulis menjelaskan, menggambarkan dan memberikan argumentasi secara lengkap untuk topik yang telah dipilih. Masing-masing ide penting yang penulis tuliskan pada outline akan menjadi satu paragraf dari tubuh tesis. Kesimpulan merupakan rangkuman poin-poin yang telah penulis kemukakan dan memberikan perspektif akhir anda kepada pembaca. Tuliskan dalam tiga atau empat kalimat, tetapi jangan jangan menulis ulang sama persis seperti dalam tubuh tesis di atas.
5. Editing
Penulis hendaknya membaca ulang tulisannya dan meneliti apakah tata bahasa yang digunakan sudah tepat dan apakah kalimat satu dengan yang lain padu atau mengalir dengan lancar. Jika ada yang kurang, penulis bisa merevisi esainya. Pengeditan akan menyempurnakan bahasa esai.
Label:
karya ilmiah
Subscribe to:
Posts (Atom)