Nilai-Nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat Dan Hukum Etis Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945
Di dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III terkandung nilai-nilai hukum kodratyang konsekuensinya di realisasikan dalam alinea II. Hukum tuhan dan hukum etis dijelmakan dalam alinea IVyang merupakan dasar pelaksanaandan penjabaran hokum positif Indonesia.
Kalimat “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa” terkandung hokum kodrat yang merupakan hokum moral . kalimat “atas berkat rahmat alloh yang maha kuasa “ adalah merupakan suatu pengakuan adanya hukum tuhan, dan kalimat “dengan didorong oleh keinginan luhur “ adalah pengakuan adanya hukum moral atau hukum etis.
Menurut alinea ke IV, Pancasila sebagai asas-asas dasar umum dari hukum yang disebut hukum filosofis. Hubungan ke 4 hukum tersebut adalah sebagai berikut; bahwa hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis merupakan sumber bahan dan nilai bagi Negara dan hukum positif Indonesia. Sedangkan hukum filosofis adalah merupakan pedomdan dasar dalam bentuk dansifat tertentu yang disimpulkan dari hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis.
Pokok-Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila ketia Pancasila.
Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila kelima Pancasila.
Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila keempat Pancasila.
Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dsar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini merupakan dasar moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran Sila Pertama dan kedua Pancasila.
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut penjelasan Undang-Undang dasar ini,merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat pembukaan UUD 1945. Atau dengan kata lain bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila.
Pokok-pokok pikiran tersebut menunjukan kepada kita bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hukum, juga harus didasarkan pada moralitas. Negara Indonesia mendasarkan pada komitmen-komitmen moral religious serta moral kemanusiaan yang beradab, karena dalam kehidupan bernegara pada hakikatnya untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang bermartabat luhur.
No comments:
Post a Comment