Akhir - alhir ini saya baru sadar ternyata kebanyakan buku kuliah saya adalah hasil dari pembajakan. Lho kok bisa ?? iya buku - buku pegangan saya hampir semuanya adalah fotokopian bukan dari yang asli meskipun ada juga yang asli. Sebenarnya niat di hati sih pengen beli buku yang asli pabrik tapi sulit banget nemuinnya.
Pembajakan di Indonesia memang sudah berakar - akar sejak dulu. dulunya kapan? setelah nulis gak pake daun lontar lagi. Pembajakan buku di Indonesia merupakan potret dari tidak adanya perhatian pemerintah terhadap industri buku. Sebagian besar buku yang dibajak adalah buku - buku yang laris terjual di masyarakat seperti novel, buku pelajaran atau apapun yang dianggap menguntungkan oleh si pembajak. Buku bajakan harganya memang jauh di bawah standar bahkan setengah harga dari buku aslinya. Sehingga banyak orang yang membeli buku bajakan daripada aslinya toh isinya juga sama saja kan. Saya tidak bisa membayangkan jika saya sudah menjadi penulis namun buku di bajak, apa kata dunia??
Pembajakan di Indonesia memang sudah berakar - akar sejak dulu. dulunya kapan? setelah nulis gak pake daun lontar lagi. Pembajakan buku di Indonesia merupakan potret dari tidak adanya perhatian pemerintah terhadap industri buku. Sebagian besar buku yang dibajak adalah buku - buku yang laris terjual di masyarakat seperti novel, buku pelajaran atau apapun yang dianggap menguntungkan oleh si pembajak. Buku bajakan harganya memang jauh di bawah standar bahkan setengah harga dari buku aslinya. Sehingga banyak orang yang membeli buku bajakan daripada aslinya toh isinya juga sama saja kan. Saya tidak bisa membayangkan jika saya sudah menjadi penulis namun buku di bajak, apa kata dunia??
Ada beberapa pihak yang mungkin dirugikan dengan adanya pembajakan tersebut yaitu penulis, penerbit dan negara. Artinya jika penerbit tidak bisa meraup keuntungan maksimal dari buku yang diproduksi maka negara tidak akan memperoleh pajak secara maksimal. Sebenarnya alasan paling mutlak masyarakat Indonesia membeli buku bajakan adalah harga yang MURAH. memang itu alasan yang tepat mengingat keadaan perekonomian di Indonesia masih mengecewakan. Seharusnya penerbit juga menjual buku dengan harga yang murah. saya juga pernah dengar bahwa sudah ada penerbit yang menerbitkan bukunya dalam 2 versi satu pake kertas putih dan yang satunya pake kertas koran.namun tidak semua penerbit melakukan ini mengingat biaya produksi yang semakin bertambah.
Di setiap buku jelas terlihat peraturan perundang - undangan anti pembajakan seperti UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang menyatakan bahwa siapa pun yang menggandakan buku tersebut akan dikenai hukuman penjara dan denda yang jumlahnya hampir miliaran rupiah.
Namun tulisan tersebut mungkin hanya dianggap pajangan saja dan hanya menakut - nakuti saja. Kenyataannya ?? benar kok hanya pajangan saja memang, buktinya banyak buku - buku yang digandakan begitu saja tapi tidak membayar royalti kepada penulis dan penerbit tapi tidak ada hukuman bagi mereka. kasihan banget ya jadi penulis di Indonesia. padahal saya ingin banget jadi penulis tapi kalau realita menunjukan seperti ini barangkali saya mundur saja. capek banget mikir ide buat nulis satu demi satu kata hingga kadang - kadang buntu tapi akhirnya toh karya kita dihargai dengan bajakan. namun buat para penulis di Indonesia saya yakin prinsip kalian bukanlah uang tapi ingin menyampaikan ilmu kalia lewat tulisan. Semangat untuk para penulis di Indonesia. dan untuk para masyarakat termasuk saya sendiri seharusnya kita bisa lebih menghargai karya intelektual penulis dengan membeli buku yang asli